AD/ART FDSC
DASAR FORUM DISKUSI
SAFETY CILACAP
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMATALLAH YANG
MAHA ESA
Bahwa pembangunan nasional adalah merupakan suatu manifestasi dari
rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas segala karuniaNya dan juga
merupakan suatu upaya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Bahwa sebagai
bagian dari potensi bangsa, Forum Diskusi Safety Cilacap hendaknya mampu
mengambil peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional, oleh karena
amanah tersebut sangat berat dihimpunlah segala potensi tersebut dalam suatu
wadah Forum Pekerja.
Maka:
Dengan memohon ridho Allah Yang Maha Kuasa dibentuklah Forum
Diskusi Safety Cilacap sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga berikut..
VISI
Terwujudnya Forum Diskusi Safety Cilacap yang berkontribusi bagi
pekerja, perusahaan, dan bangsa.
MISI
1. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis;
2. Mewujudkan kesetaraan antara pekerja dan pengusaha;
3. Menjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Forum Diskusi
Safety Cilacap
4. Berperan aktif dalam pembangunan industri Nasional baik MIGAS
maupun NON MIGAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERISTILAHAN
Yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini,
yaitu :
1. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan
untuk pekerja diperusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis
dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah yang layak.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak. milik orang perseorangan, persekutuan, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah yang layak.
4. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari
unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,
DAN TANGGAL PENDIRIAN
Pasal 2
NAMA
1. Organisasi ini bemama Forum Diskusi Safety Cilacap, yang
selanjutnya disebut FDSC.
2. Sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja
Forum Diskusi Safety Cilacap diseluruh Indonesia.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH
1. FDSC berkantor serketariat di Jalan Thamrin No.20B, RT/RW:
03/1, Kel. Lomanis, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah 53222.
Telepon 085866405306/081772375117/08213858225
2. Wilayah kerja FDSC di Sektoral Migas dan NON Migas.
Pasal 4
TANGGAL PENDIRIAN
1. FDSC didirikan di Cilacap pada tanggal 27 Mei 2023.
2. FDSC didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
1. Kedaulatan tertinggi FDSC berada di tangan anggota dan
dilaksanakan melalui Rapat - Rapat seperti yang dimaksud dalam Pasal 22
Anggaran Dasar (AD).
2. Pelaksanaan kedaulatan tertinggi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IV
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 6
FDSC berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ASAS
Pasal 7
SIFAT
FDSC bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung
jawab.
Pasal 8
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan didirikannya FDSC adalah untuk memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
Pekerja baik di MIGAS maupun NON MIGAS.
2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di
atas FDSC mempunyai fungsi:
a) Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan perburuhan;
b) Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c) Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggota;
d) Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e) Ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menciptakan
hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;
f) Turut serta dalam memperjuangkan terwujudnya peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang menjamin penghargaan hak-hak dan
kepentingan pekerja dan keluarganya;
g) Menjalin kerjasama antar pekerja dan pengusaha sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sebagai Perwakilan Pekerja baik di Migas maupun Non Migas dalam
lembaga kerja sama di bidang Ketenaga kerjaan sesuai dengan
tingkatannya dan/ sesuai dengan kesenjangan Kompetensi. . Sebagai
Perwakilan pekerja baik di Migas maupun Non Migas untuk
4 menjembatani dengan Perusahaan apabila terjadi Keluhan
/Perselisihan agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
5. Memberikan dan melakukan Pembelaan dan Perlindungan terhadap
Perilaku ketidak Adilan atau tindakan sewenang-wenang dari Perusahaan Agar
dapat diselesaikan secara kekeluargaan
BAB V
PANJI DAN LAMBANG
Pasal 9
PANJI
FDSC mempunyai panji sebagai Bendera Organisasi dengan wama dasar
putih dan ditengahnya terdapat Lambang FDSC.
Pasal 10
LAMBANG
FORUM DISKUSI SAFETY
CILACAP
1. Lambang FDSC berbentuk lingkarang dengan susunan sebagai
berikut:
a) Lingkaran bulat berwarna merah.
b) Logo K3 menjunjung tinggi nilai-nilai Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
c) Gambar APD warna merah dan putih.
d) Tulisan FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP berwarna putih
mengelilingi lingkaran.
2. Panji dan lambang sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas
dapat digambarkan sebagai berikut: a) Cita-cita mewujudkan kesejahteraan
anggota.
b) Cita-cita menegakan keadilan dan kebenaran.
c) Cita-cita Hubungan Industrial yang harmonis.
d) Persatuan dan kesatuan anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Umum
1. 1. Keanggotaan FDSC bersifat terbuka.
2. Yang
dimaksud terbuka dalam ayat (1) di atas adalah semua WNI tanpa membedakan
aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin
Syarat Syarat dan
ketentuan untuk menjadi anggota FDSC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap a)
anggota mempunyai hak:
a 1) Memilih dan dipilih sebagai calon pengurus kecuali anggota yang mempunyai jabatan tertentu dan atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dan FDSC seluruh indonesia.
2) Mengajukan
pendapat, pertanyaan, usul atau saran-saran secara lisan maupun tulisan demi
kepentingan dan kemajuan FDSC.
3) Mendapat perlindungan, pembelaan, dan bimbingan dari FDSC
dalam masalah- masalah ketenagakerjaan.
4) Memanfaatkan
sarana yang disediakan FDSC sesuai peraturan yang berlaku.
5) Mendapatkan informasi yang benar dari
pengurus yang berhubungan dengankeputusan atau kebijakan FDSC..
6) Mendapatkan
laporan tahunan kinerja pengurus pada saat kepengurusan yang berjalan dan
laporan pertanggung jawaban pengurus pada akhir masa bakti kepengurusan.
Pasal 13
KEWAJIBAN ANGGOTA
1 Patuh dan taat pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
2 Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FDSC..
3. Mendukung program kerja FDSC secara aktif.
4. Menghadiri rapat-rapat atau pertemuan yang diadakan oleh FDSC.
5. Iuran keanggotaan bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
6. Menghormati pendapat sesama anggota dan tetap menjaga suasana
harmonis diantarai sesama anggota terhadap perbedaan pendapat yang ada.
7. Mematuhi kebijakkan-kebijakkan dan/atau keputusan-keputusan
yang diambil olehFDSC secara musyawarah mufakat.
Pasal 14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Anggota FDSC berakhir
Masa keanggotaannya apabila memenuhi ketentuan- ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
ORGANISASI
1. Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi didirikannya FDSC
sebagaimana dimaksud pasal 8 Anggaran Dasar, maka FDSC mempunyai struktur
organisasi pengurus.
2. Keabsahan pengurus untuk satu masa bakti kepengurusan diatur
dalam AnggaranRumah Tangga.
Pasal 16
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pengurus FDSC dalam hal ini Ketua, dipilih secara langsung oleh
seluruh anggota FDSC.
2. Syarat dan ketentuan pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 17
HAK-HAK PENGURUS
Pengurus mempunyai hak:
a) Menyusun dan melaksanakan program kerja yang sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b) Menentukan dan melaksanakan rapat pengurus, sekurang- kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun.
c) Menunjuk anggota untuk menyelesaikan tugas tertentu berkenaan
dengan tujuan dan fungsi FDSC.
d) Menunjuk, menempatkan, dan menerima laporan satu atau beberapa
anggotayang bertindak untuk dan atas nama FDSC.
e) Menerima dana operasi yang syarat dan ketentuannya diatur
dalamAnggaran Rumah Tangga (disesuaikan dengan dana yang ada).
f) Mengangkat, memberikan sanksi dan memberhentikan anggota sesuai
dengan ketentuan yang di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
KEWAJIBAN PENGURUS
Pengurus mempunyai kewajiban:
a) Menjalankan kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b) Mewakili FDSC di hadapan manajemen.
c) Mewakili FDSC di hadapan dan di luar sidang pengadilan.
d) Menghadiri atau mengikuti rapat-rapat pertemuan dengan
Manajemen ataukerjasama.
e) Melakukan sosialisasi setiap hasil rapat dengan Manajemen atau
rapat denganPihak Lain kepada anggota.
f) Membuat dan menjalankan program kerja.
g) Membuat laporan tahunan kinerja pengurus pada saat kepengurusan
yang berjalan dan laporan pertanggung jawaban pengurus pada akhir.
masa bakti kepengurusan dan menyampaikan laporan-laporan tadi kepada anggota
melalui rapat-rapat FDSC.
h) Menyelenggarakan pemilihan pengurus periode selanjutnya sebelum
masa akhir kepengurusannya.
i) Memperbaharui daftar nama anggota FDSC setiap 1 bulan.
Pasal 19
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
1. Masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
2. Seorang anggota FDSC yang telah menjabat sebagai Ketua selama
2. Periode secara berturut-turut dapat dipilih kembali menjadi Ketua setelah
diselingi oleh kepengurusan lainnya.
Pasal 20
BERAKHIRNYA MASA BAKTI
SEORANG PENGURUS
1. Masa bakti kepengurusannya telah berakhir sesuai dengan pasal
19 Anggaran Dasar.
2. Sudah tidak menjadi anggota karena sakit keras, atau meninggal
dunia.
3. Mengundurkan diri dari Kepengurusan.
Pasal 21
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS
FDSC
1. Pengurus FDSC dapat mengudurkan diri dengan jalan mengajukan
permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal
pengunduran diri.
2. Pengurus yang mengundurkan diri tersebut diwajibkan
menyelesaikan kewajibannyadiantaranya:
a) Membuat laporan kegiatan dan keuangan sesuai dengan tugas yang
diembannya.
b) Membuat laporan alih tugas (hand over) kepada pengurus yang
ditunjuksebagai penggantinya.
c) Menyiapkan kader pengganti dengan baik.
BAB VIII RAPAT-RAPAT
Pasal 22
JENIS-JENIS RAPAT
1. Jenis-jenis rapat yang diakui dalam Anggaran Dasar
ini adalah:
a) Rapat Umum FDSC,
b) Rapat Kerja FDSC.
c) Rapat Koordinasi FDSC,
d) Rapat Luar Biasa FDSC,
e) Rapat FDSC dengan pihak lain.
2. Rapat-rapat yang diselenggarakan di luar jenis-jenis rapat yang
disebutkan
dalam ayat 1di atas tidak diakui keabsahannya.
3. Penjelasan jenis-jenis
rapat seperti yang dimaksud oleh pasal 22 ayat 16
Anggaran Dasardiatas diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IX KEUANGAN
Pasal 23
SUMBER KEUANGAN
1. Sumber keuangan FDSC diperoleh dari:
a) Iuran keanggotaan bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga,
b) Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c) Usaha-usaha lain yang sah.
2. Tata cara pengaturan sumber keuangan FDSC yang disebutkan dalam
ayat 1 di atasdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
ANGGARAN
1. Pengurus membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai
denganprogram kerja yang diajukan.
2. Syarat dan ketentuan pembuatan rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja serta pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pertanggung jawaban anggaran dan keuangan menjadi bagian tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bakti
kepengurusan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN/ATAU ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
dilaksanakan melalui Rapat Luar Biasa.
2 Syarat dan ketentuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tanggadiatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah dan berlaku di
Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain yang memuat
peraturan pelaksana ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Komentar