AD/ART FDSC

 


DASAR FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP
 



PEMBUKAAN
DENGAN RAHMATALLAH YANG MAHA ESA

Bahwa pembangunan nasional adalah merupakan suatu manifestasi dari rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas segala karuniaNya dan juga merupakan suatu upaya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, Forum Diskusi Safety Cilacap hendaknya mampu mengambil peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional, oleh karena amanah tersebut sangat berat dihimpunlah segala potensi tersebut dalam suatu wadah Forum Pekerja.

 

Maka:

Dengan memohon ridho Allah Yang Maha Kuasa dibentuklah Forum Diskusi Safety Cilacap sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berikut..


VISI

Terwujudnya Forum Diskusi Safety Cilacap yang berkontribusi bagi pekerja, perusahaan, dan bangsa.

MISI


1. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis;

2. Mewujudkan kesetaraan antara pekerja dan pengusaha;

3. Menjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Forum Diskusi Safety Cilacap

4. Berperan aktif dalam pembangunan industri Nasional baik MIGAS maupun NON MIGAS.

 

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

PERISTILAHAN

Yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, yaitu :

1. Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja diperusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah yang layak.

3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak. milik orang perseorangan, persekutuan, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah yang layak.

4. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

 

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN TANGGAL PENDIRIAN

 

Pasal 2

NAMA

1. Organisasi ini bemama Forum Diskusi Safety Cilacap, yang selanjutnya disebut FDSC.

2. Sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja Forum Diskusi Safety Cilacap diseluruh Indonesia.

 

Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH

1. FDSC berkantor serketariat di Jalan Thamrin No.20B, RT/RW: 03/1, Kel. Lomanis, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah 53222. Telepon 085866405306/081772375117/08213858225

2. Wilayah kerja FDSC di Sektoral Migas dan NON Migas.

 

Pasal 4

TANGGAL PENDIRIAN

1. FDSC didirikan di Cilacap pada tanggal 27 Mei 2023.

2. FDSC didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 



BAB III

 KEDAULATAN

Pasal 5

1. Kedaulatan tertinggi FDSC berada di tangan anggota dan dilaksanakan melalui Rapat - Rapat seperti yang dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran Dasar (AD).

2. Pelaksanaan kedaulatan tertinggi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

 

BAB IV

ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6

FDSC berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

ASAS

Pasal 7

SIFAT

FDSC bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

 

Pasal 8

TUJUAN DAN FUNGSI

 

1. Tujuan didirikannya FDSC adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja baik di MIGAS maupun NON MIGAS.

 

2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas  FDSC mempunyai fungsi:

a) Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan perburuhan;

b) Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

c) Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota;

d) Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e) Ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

f) Turut serta dalam memperjuangkan terwujudnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang menjamin penghargaan hak-hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya; 

g) Menjalin kerjasama antar pekerja dan pengusaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Sebagai Perwakilan Pekerja baik di Migas maupun Non Migas dalam lembaga kerja sama di bidang Ketenaga kerjaan sesuai dengan

tingkatannya dan/ sesuai dengan kesenjangan Kompetensi. . Sebagai Perwakilan pekerja baik di Migas maupun Non Migas untuk

 

4 menjembatani dengan Perusahaan apabila terjadi Keluhan /Perselisihan agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

 

5. Memberikan dan melakukan Pembelaan dan Perlindungan terhadap Perilaku ketidak Adilan atau tindakan sewenang-wenang dari Perusahaan Agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan

 



BAB V

PANJI DAN LAMBANG

Pasal 9

PANJI

FDSC mempunyai panji sebagai Bendera Organisasi dengan wama dasar putih dan ditengahnya terdapat Lambang FDSC.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

LAMBANG

 



FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP

1. Lambang FDSC berbentuk lingkarang dengan susunan sebagai berikut:

a) Lingkaran bulat berwarna merah.

b) Logo K3 menjunjung tinggi nilai-nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

c) Gambar APD warna merah dan putih.

d) Tulisan FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP berwarna putih mengelilingi lingkaran.

 

2. Panji dan lambang sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas dapat digambarkan sebagai berikut: a) Cita-cita mewujudkan kesejahteraan anggota.

b) Cita-cita menegakan keadilan dan kebenaran.

c) Cita-cita Hubungan Industrial yang harmonis.

d) Persatuan dan kesatuan anggota.

 



 

 

 

 

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

Umum


1. 1. Keanggotaan FDSC bersifat terbuka.  

    2. Yang dimaksud terbuka dalam ayat (1) di atas adalah semua WNI tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin
Syarat  Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota FDSC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 


Pasal 12

HAK-HAK ANGGOTA 
1. Setiap a) anggota mempunyai hak: 

a         1)      Memilih dan dipilih sebagai calon pengurus kecuali anggota yang mempunyai jabatan tertentu dan atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dan FDSC seluruh indonesia.


      2)       Mengajukan pendapat, pertanyaan, usul atau saran-saran secara lisan maupun tulisan demi kepentingan dan kemajuan FDSC.   


    3)  Mendapat perlindungan, pembelaan, dan bimbingan dari FDSC dalam masalah- masalah ketenagakerjaan.


     4)      Memanfaatkan sarana yang disediakan FDSC sesuai peraturan yang berlaku.


     5)      Mendapatkan informasi yang benar dari pengurus yang berhubungan dengankeputusan atau kebijakan FDSC..


    6) Mendapatkan laporan tahunan kinerja pengurus pada saat kepengurusan yang berjalan dan laporan pertanggung jawaban pengurus pada akhir masa bakti kepengurusan.
 


Pasal 13

KEWAJIBAN ANGGOTA

1 Patuh dan taat pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2 Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FDSC..

3. Mendukung program kerja FDSC secara aktif.

4. Menghadiri rapat-rapat atau pertemuan yang diadakan oleh FDSC.

5. Iuran keanggotaan bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

6. Menghormati pendapat sesama anggota dan tetap menjaga suasana harmonis diantarai sesama anggota terhadap perbedaan pendapat yang ada.

7. Mematuhi kebijakkan-kebijakkan dan/atau keputusan-keputusan yang diambil olehFDSC secara musyawarah mufakat.

 


Pasal 14

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Anggota FDSC berakhir

Masa keanggotaannya apabila memenuhi ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 15

ORGANISASI

1. Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi didirikannya FDSC sebagaimana dimaksud pasal 8 Anggaran Dasar, maka FDSC mempunyai struktur organisasi pengurus.

2. Keabsahan pengurus untuk satu masa bakti kepengurusan diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

 

Pasal 16

PEMILIHAN PENGURUS

1. Pengurus FDSC dalam hal ini Ketua, dipilih secara langsung oleh seluruh anggota FDSC.

2. Syarat dan ketentuan pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

Pasal 17

HAK-HAK PENGURUS

Pengurus mempunyai hak:

a) Menyusun dan melaksanakan program kerja yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b) Menentukan dan melaksanakan rapat pengurus, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

c) Menunjuk anggota untuk menyelesaikan tugas tertentu berkenaan dengan tujuan dan fungsi FDSC.

d) Menunjuk, menempatkan, dan menerima laporan satu atau beberapa anggotayang bertindak untuk dan atas nama FDSC.

e) Menerima dana operasi yang syarat dan ketentuannya diatur dalamAnggaran Rumah Tangga (disesuaikan dengan dana yang ada).

f) Mengangkat, memberikan sanksi dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan yang di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 18

KEWAJIBAN PENGURUS

Pengurus mempunyai kewajiban:

a) Menjalankan kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b) Mewakili FDSC di hadapan manajemen.

c) Mewakili FDSC di hadapan dan di luar sidang pengadilan.

d) Menghadiri atau mengikuti rapat-rapat pertemuan dengan Manajemen ataukerjasama.

e) Melakukan sosialisasi setiap hasil rapat dengan Manajemen atau rapat denganPihak Lain kepada anggota.

f) Membuat dan menjalankan program kerja.

g) Membuat laporan tahunan kinerja pengurus pada saat kepengurusan

yang berjalan dan laporan pertanggung jawaban pengurus pada akhir. masa bakti kepengurusan dan menyampaikan laporan-laporan tadi kepada anggota melalui rapat-rapat FDSC.

h) Menyelenggarakan pemilihan pengurus periode selanjutnya sebelum masa akhir kepengurusannya.

i) Memperbaharui daftar nama anggota FDSC setiap 1 bulan.

 

Pasal 19

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

 

1. Masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.

2. Seorang anggota FDSC yang telah menjabat sebagai Ketua selama 2. Periode secara berturut-turut dapat dipilih kembali menjadi Ketua setelah diselingi oleh kepengurusan lainnya.

 

Pasal 20

BERAKHIRNYA MASA BAKTI SEORANG PENGURUS

 

1. Masa bakti kepengurusannya telah berakhir sesuai dengan pasal 19 Anggaran Dasar.

2. Sudah tidak menjadi anggota karena sakit keras, atau meninggal dunia.

3. Mengundurkan diri dari Kepengurusan.

 

Pasal 21

PENGUNDURAN DIRI PENGURUS FDSC

1. Pengurus FDSC dapat mengudurkan diri dengan jalan mengajukan permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

2. Pengurus yang mengundurkan diri tersebut diwajibkan menyelesaikan kewajibannyadiantaranya:

a) Membuat laporan kegiatan dan keuangan sesuai dengan tugas yang diembannya.

b) Membuat laporan alih tugas (hand over) kepada pengurus yang ditunjuksebagai penggantinya.

c) Menyiapkan kader pengganti dengan baik.

 

 

 

 

BAB VIII RAPAT-RAPAT

Pasal 22

JENIS-JENIS RAPAT

 

1.  Jenis-jenis rapat yang diakui dalam Anggaran Dasar ini adalah:

a) Rapat Umum FDSC,

b) Rapat Kerja FDSC.

c) Rapat Koordinasi FDSC,

d) Rapat Luar Biasa FDSC,

e) Rapat FDSC dengan pihak lain.

2. Rapat-rapat yang diselenggarakan di luar jenis-jenis rapat yang disebutkan

dalam ayat 1di atas tidak diakui keabsahannya.

3.      Penjelasan jenis-jenis rapat seperti yang dimaksud oleh pasal 22 ayat 16

Anggaran Dasardiatas diatur dalam anggaran rumah tangga.

 



BAB IX KEUANGAN

Pasal 23

SUMBER KEUANGAN

1. Sumber keuangan FDSC diperoleh dari:

a) Iuran keanggotaan bulanan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,

b) Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

c) Usaha-usaha lain yang sah.

2. Tata cara pengaturan sumber keuangan FDSC yang disebutkan dalam ayat 1 di atasdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 24

ANGGARAN

1. Pengurus membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai denganprogram kerja yang diajukan.

2. Syarat dan ketentuan pembuatan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Pertanggung jawaban anggaran dan keuangan menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan.

 



BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN/ATAU ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan melalui Rapat Luar Biasa.

2 Syarat dan ketentuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tanggadiatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.

 



BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah dan berlaku di Indonesia.

2. Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain yang memuat peraturan pelaksana ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSOLIDASI HSSE KPI UNIT RU IV BERSAMA FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP (FDSC) 1ST ANNIVERSARY FDSC

RAKOR (Rapat Kordinasi) PENGURUS FDSC

kegiatan HAPPY ANNIVERSARY Paguyuban Driver Online Cilacap