Materi TBM Confined Space
Confined Space ruang terbatas ruangan yang memiliki lubang
masuk dan lubang keluar terbatas dengan ventilasi yang tidak memadai di mana
ruang tersebut bisa mengandung atau menghasilkan udara dengan kondisi yang
membahayakan kesehatan dan tidak dimaksudkan sebagai tempat kerja yang
digunakan secara terus-menerus
JENIS TEMPAT KERJA
1. 1. tempat kerja dengan ruangan terbuka atau Open Space
2. ruang terbatas atau cofined Space
yang termasuk Confined Space antara lain tangki facial kolom reaktor furnace manhole shower ruang bawah tanah saluran bawah tanah kalian lebih dari 2,8 meter dan lain-lain
KRITERIA MASUK COFINED SPACE
1. tindakan yang
dilakukan dengan sengaja melewati lubang atau menuju ruang tertutup dan yang
memerlukan izin masuk
2. anggota badan melewati lubang masuk adalah dianggap
memasuki satu ruangan dapat dikategorikan sebagai cofined Space apabila
memiliki salah satu atau lebih ciri-ciri berikut
a a)
berpotensi atau mengandung atmosfer berbahaya
b b) berpotensi untuk menelan (enguliving) orang yang berada di dalamnya
c) memiliki konfigurasi internal yang dapat menyebabkan seseorang terperangkap sesak napas atau disebabkan karena lantai yang miring atau menyempit
d) mengandung bahaya keselamatan atau kesehatan
kerja yang serius lainnya
BAHAYA UTAMA RUANG TERBATAS
1. Ledakan dan atau Kebakaran ((Metana, Hidrogen, Asetilen,
Propana, dan lain-lain)
📍Gas atau uap bisa
terbentuk atau adanya residu didalam ruangan terbatas, bahan pelarut yang
digunakan untuk pembersihan, pembusukan dari bahan-bahan material dsb.
📍Percikan api atau api
terbuka bisa menjadi penyebab gas terbakar atau uap menjadi panas dan terbakar
atau meledak.
2. Kekurangan dan Kelebihan Kadar Oksigen (oksigen <19,5%
atau >23.5%)
Rasa kantuk, sesak napas, pingsan sampai meninggal
3. Gas Toxic atau uap beracun (Karbon anoksida, Hidrogin
Sulfida, asap dari pengelasan, bahan yang bersifat merusak (korosi), air raksa.
Keracunan gas, pingsan, meninggal dil
4. Bahaya energi mekanis (Mixers, Crushers)
5. Bahan Radioaktif: Instrumen, NORM (Normally Occuring Radioactive
Material)
6. Endapan Besi Sulfide
7. Bahaya listrik
8. Kebisingan atau getaran
9. Bahaya permukaan (licin, tersandung, jatuh)
10. Pekerjaan di Ruang Tertutup sering kali, termasuk
pemanjatan, bekerja dilingkungan yang sulit berdiri pada permukaan lantai yang
licin
11. Suhu atau kelembaban ekstrim
12. Tertutupnya jalan masuk/keluar
13. Bahaya listrik statis.
14. Masuknya bahan berbahaya melalui saluran atau pipa
15. Runtuhnya galian.
16. Permukaan licin, tersandung dan jatuh dari ketinggian.
17. Potensi benda benda jatuh, perhatian khusus harus
dilakukan untuk menghindari cedera karena benda benda jatuh
18. Ketegangan karena panas: Sering beristirahat dan banyak
minum air.
19. Asap (uap logam) dari las potong las listrik: Sediakan ventilasi yang mencukupi selama pekerjaan potong dan las berlangsung. Kumpulan uap berbahaya dan uap logam dapat menimbulkan gas inert yang dapat membuang oksigen dari tempat itu.
BAHAYA-BAHAYA LAIN RUANG TERBATAS
1. Adanya peralatan mekanikal yang bekerja tanpa
disengaja.
2. Cairan dan gas yang berbahaya masuk ke ruangan melalui
kerangan yang terbuka tanpa disengaja.
3. Udara yang berbahaya di dalam ruangan.
4. Tidak ada petugas jaga di luar ruangan.
5. Penyelamatan dan tindakan darurat yang kurangterencana
dengan baik.
6. Ventilasi yang kurang sehingga terjadi dehidrasi
PROSEDUR ENTRY KEDALAM CONFINED SPACE
📍Dipimpin oleh seorang
entry supervisor
📍Tenaga yang ada
(entrant, attendant, dll) telah dilatih untuk pekerjaan ini
📍Lakukan prosedur isolasi
📍Cukupi keperluan
ventilasi
📍Lakukan pengujian dan
analisa udara
📍Peralatan dan penerangan
kusus yang diperlukan telah tersedi
📍Sediakan alat bantu
pernafasan sesuai kebutuhan
📍Tabel kontrol entrant
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GSI
Menjamin kondisi gas (baik toxic maupun flammable) tidak
berubah dan selalu pada kondisi yang aman sesuai jenis izin kerja yang
dikeluarkan mulai awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan
PERSIAPAN DI TEMPAT KERJA
1. Persiapan dan Perencanaan Memasuki Ruangan Tertutup
📍Tidak ada pekerja yang
dijinkan memasuki Ruang Tertutup kecuali mereka yang telah dilatih dan diben
kewenangan untuk mengerjakan pekerjaan
📍Supervisor harus
membicarakan dengan para pekerja tentang persiapantersebut oleh Supervisor
yang tepat untuk memasuki suatu Ruang Tertutup, yakni
tentang hal hal yang berhubungan dengan bahaya, bahan-bahan yang
terkandung didalamnya dan pertolongannya
2. Persiapan dan Pelaksanaan isolasi
📍Identifikasi sistem
isolasi yang akan digunakan, termasuk peninjauan data- data dalam Ruang
Tertutup yang akan dimasuki Data-data tersebut
meliput
a a) Nomor dan
letak peralatan/vessel
b b) Diagram
bagian-bagian dalamnya
c c) Daftar
isolasi / Lock-Out Tag-Out
d d) Data
produk atau material yang berada dalam sistem yang akan dimasuki
📍Membuat daftar sistem
yang akan diisolasi (sistem proses dan listrik dan diperiksa oleh Supervisornya
masing masing
3. Pembersihan dan Pembuangan Gas dan Cairan dalam Ruang
Tertutup
📍Sistim Ruang Tertutup
harus dibersihkan dari gas-gas dan cairan
berbahaya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Setelah diisolasi dari proses di sekitarnya, tekanan
dalam sistem Ruang Tertutup diturunkan (depressurize) hingga mencapai tekanan
atmosfir melalui saluran pembuangan gas (vent system).
2. Buang sisa cairan dalam sistem Ruang Tertutup melalui
sistem saluran pembuangan yang tersedia (drain system)
📍Lakukan pembersihan gas
(purging) dalam Ruang Tertutup dengan gas inert (N2 atau CO2) jika gas dalam
Ruang Tertutup bersifat mudah terbakar Purging dilakukan hingga ke campuran di
dalam Ruang Tertutup berada di bawah daerah mudah terbakar (di bawah LEL
campuran gas tersebut, untuk Metana misalnya, di bawah 5% kadar gas Metana
dalam Ruang Tertutup)
4. Pasokan Udara
📍Ruang Tertutup
seharusnya diventilasi terus menerus menggunakan
ventilasi alami, udara bertekanan, kipas angin (fan) atau
blower bila diperlukan
📍Kandungan oksigen harus
masih tetap terbaca antara 19,5-23,5% sebelum memasuki Ruang Tertutup
📍sumber ventilasi (baik
dengan cara penekanan maupun secara
alami) harus dijaga selama seseorang berada di dalam Ruang tertutup
TATA CARA SEBELUM MEMASUKI RUANG TERTUTUP
📍Seluruh saluran,
termasuk saluran pembuangan yang terhubung dengan Ruang Tertutup, seharusnya
diperiksa sesuai dengan kemungkinan adanya bahaya-bahaya. Yakinkan bahwa
seluruh saluran pembuangan dalam keadaan tertutup / terisolasi
📍Apabila menggunakan alat
listrik didalam ruang tertutup voltasenya harus dibawah 50 (lima puluh) Volt
(PP No. 11/1979, pasal 31).
📍Setiap pekerja yang akan
bekerja pada atau di dalam Ruang tertutup diharuskan membaca tata cara memasuki
Ruang Tertutup dan meminta izin masuk Ruang Tertutup dari Supervisor.
📍Setiap pekerja yang
memasuki Ruang Tertutup harus mengenakan seluruh peralatan pelindung diri
sebelum memasuki Ruang Tertutup.
📍Sebelum membuka tutup
lubang (manhole) dari Ruang Tertutup, keadaan udara disekitarnya harus dipantau
untuk meyakinkan
bahwa kandungan oksigen di udara adalah berada diantara
19,5- 23,5% dan gas-gas yang mudah terbakar, apabila ada, tidak boleh
melebihi batas paparan aman untuk kesehatan (TLV-TWA).
📍Supervisor harus
meyakinkan bahwa Ruang Tertutup telah aman untuk dimasuki.
📍Setiap pekerja yang akan
memasuki rang tertutup harus menerima penjelasan di dekat Ruang Tertutup yang
disebut "Tailboard Briefing"
APLIKASI GSI DILAPANGAN (SEBELUM PEKERJAAN BERLANSUNG)
1. Mempersiapkan peralatan yang akan diperbaiki
📍Di bebaskan dari
tekanan. Di
📍kosongkan
📍Di isolasi dari
unit/peralatan lain
📍Di steaming out,
flushing, purging, dsb.
2. Meminta bantuan petugas listrik untuk
mengisolasi/deenergize peralatan yang digerakkan oleh tenaga listrik
3. Meminta bantuan petugas HSE untuk meyakinkan bahwa
lingkungan kerja dan peralatan telah gas free
4 Menanda tangani izin kerja untuk menyatakan bahwa
peralatan dan lingkungan kerja telah aman dari bahaya gas dan pekerjaan
dizinkan untuk dilaksanakan
APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELAMA PEKERJAAN BERLANSUNG)
1. Menjamin/menjaga kondisi gas tidak berubah dari kondisi
awal izin kerja dikeluarkan s/d selesai
2. Mencabut izin kerja bila kondisi gas di lingkungan kerja
berubah (emergency shut down, drain dsb)
3. Memberi izin perpanjangan surat izin kerja apabila
pekerjaan akan dilanjutkan pada shift berikut
APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELESAI PEKERJAAN)
1. Memeriksa kembali bahwa peralatan dan lingkungan telah
aman untuk dinormalkan kembali
2. Menandatangani lembar asli 1 pelaksana yang menyatakan
bahwa pekerjaan telah selesai
BIDANG PELAKSANA
Pengawas Pelaksana Pekerjaan adalah orang yang diberi
otorisasi (mandat) menanda tangani Surat Izin Kerja dan melaksanakan pekerjaan
dimaksud.
Pengawas Pelaksana atau Ahli Teknik Pemeliharaan harus
mengerti secara mendalam jenis dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan dan
tindakan-tindakan apa diambil. yang harus
Petugas Pelaksana ini juga harus tercatat pada buku
otorisasi untuk menandatangani Surat Izin Kerja yang diangkat oleh General
Manajer (GM).
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PEKERJAAN/AHLI TEKNIK
Menjaga agar pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dapat
berlangsung dengan aman dari bahaya-bahaya teknik (bahaya mekanik, listrik,
dsb)
APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELAMA PEKERJAAN
BERLANSUNG)
1. Menjamin/menjaga kondisi gas tidak berubah dari kondisi
awal izin kerja dikeluarkan s/d selesai
2. Mencabut izin kerja bila kondisi gas di lingkungan kerja
berubah (emergency shut down, drain dsb)
3. Memberi izin perpanjangan surat izin kerja apabila
pekerjaan akan dilanjutkan pada shift berikut
APLIKASI AHLI TEKNIK DILAPANGAN (SEBELUM PEKERJAAN
BERLANSUNG
1. Mempelajari bahaya-bahaya teknik yang timbul dari
pekerjaan yang akan dilakukan
2. Mempersiapkan peralatan dan fasilitas kerja yang layak.
3. Menanda tangani izin kerja untuk menyatakan bahwa telah
mengetahui semua bahaya teknik yang timbul dan telah melakukan tindakan untuk
mencegahan terjadinya kecelakaan.
APLIKASI AHLI TEKNIK DILAPANGAN (SELESAI PEKERJAAN)
1. Memeriksa kembali bahwa peralatan dan lingkungan telah
aman untuk diserahkan kembali kepada bagian operasi
2. Menandatangani lembar asli / pelaksana yang menyatakan
bahwa peekerjaan telah selesai
3. Menyerahkan kembali lembar asli yang telah ditandatangani
kepada bagian operasi (GSI)
PEMBERSIHAN CAIRAN, GAS/UAP BERBAHAYA
1. Penghembusan (Purging
📍Jika tekanan di dalam
tidak mencukupi untuk mendorong gas keluar tetapi konsentrasi gas di dalam
Ruang Tertutup masih di atas 40% LEL tersebut, maka gas didorong dengan
memasukkan gas inert (CO2 atau N2) yang disebut penghembusan (Purging)
📍Jika konsentrasi gas
sudah di bawah 40% LEL, maka dapat dilakukan dengan pendorongan udara secara
langsung
2. Ventilasi
📍Ventilasi Alami:
Penggunaan arus udara alami untuk menggerakan udaramelalui suatu ruang
📍Ventilasi Mekanis:
Pergerakan udara yang disebabkan oleh enggunaan Kipas atau alat penggerak udara
mekanis lain
3. Pembersihan Sisa Pencemaran
ATMOSFIR BERBAHAYA :
Suatu atmosfir yang dapat memapar para entrant kepada resiko
kematian, melemahnya / hilangnya kemampuan untuk menyelamatkan diri, cidera,
atau penyakit akut disebabkan karena:
Gas, uap atau mist > 10% dari LFL nya
Debu beterbangan yang mudah terbakar memenuhi atau melampaui
LFL nya
Konsentrasi oksigen kurang dari 19% atau diatas 21%
Konsentrasi atmosfir dari bahan-bahan lainnya yang melampaui batas dosis atau
NAB nya
Kondisi atmosfir yang dalam waktu sangat cepat membahayakan nyawa atau kesehatan.
Komentar