Materi TBM Confined Space

 





 Confined Space

Confined Space ruang terbatas ruangan yang memiliki lubang masuk dan lubang keluar terbatas dengan ventilasi yang tidak memadai di mana ruang tersebut bisa mengandung atau menghasilkan udara dengan kondisi yang membahayakan kesehatan dan tidak dimaksudkan sebagai tempat kerja yang digunakan secara terus-menerus

 

JENIS TEMPAT KERJA

1. 1. tempat kerja dengan ruangan terbuka atau Open Space 

     

     2. ruang terbatas atau cofined Space 

    yang termasuk Confined Space antara lain tangki facial kolom reaktor furnace manhole shower ruang bawah tanah saluran bawah tanah kalian lebih dari 2,8 meter dan lain-lain

 


KRITERIA MASUK COFINED SPACE

1. tindakan yang dilakukan dengan sengaja melewati lubang atau menuju ruang tertutup dan yang memerlukan izin masuk

2. anggota badan melewati lubang masuk adalah dianggap memasuki satu ruangan dapat dikategorikan sebagai cofined Space apabila memiliki salah satu atau lebih ciri-ciri berikut

a   a)      berpotensi atau mengandung atmosfer berbahaya

b    b)      berpotensi untuk menelan (enguliving) orang yang berada di dalamnya

       c)       memiliki konfigurasi internal yang dapat menyebabkan seseorang terperangkap sesak napas atau disebabkan karena lantai yang miring atau menyempit

       d)      mengandung bahaya keselamatan atau kesehatan kerja yang serius lainnya

 

BAHAYA UTAMA RUANG TERBATAS

1. Ledakan dan atau Kebakaran ((Metana, Hidrogen, Asetilen, Propana, dan lain-lain)

📍Gas atau uap bisa terbentuk atau adanya residu didalam ruangan terbatas, bahan pelarut yang digunakan untuk pembersihan, pembusukan dari bahan-bahan material dsb.

📍Percikan api atau api terbuka bisa menjadi penyebab gas terbakar atau uap menjadi panas dan terbakar atau meledak.

2. Kekurangan dan Kelebihan Kadar Oksigen (oksigen <19,5% atau >23.5%)

Rasa kantuk, sesak napas, pingsan sampai meninggal

3. Gas Toxic atau uap beracun (Karbon anoksida, Hidrogin Sulfida, asap dari pengelasan, bahan yang bersifat merusak (korosi), air raksa.

Keracunan gas, pingsan, meninggal dil

4. Bahaya energi mekanis (Mixers, Crushers)

5. Bahan Radioaktif: Instrumen, NORM (Normally Occuring Radioactive Material)

6. Endapan Besi Sulfide

7. Bahaya listrik

8. Kebisingan atau getaran

9. Bahaya permukaan (licin, tersandung, jatuh)

10. Pekerjaan di Ruang Tertutup sering kali, termasuk pemanjatan, bekerja dilingkungan yang sulit berdiri pada permukaan lantai yang licin

11. Suhu atau kelembaban ekstrim

12. Tertutupnya jalan masuk/keluar

13. Bahaya listrik statis.

14. Masuknya bahan berbahaya melalui saluran atau pipa

15. Runtuhnya galian.

16. Permukaan licin, tersandung dan jatuh dari ketinggian.

17. Potensi benda benda jatuh, perhatian khusus harus dilakukan untuk menghindari cedera karena benda benda jatuh

18. Ketegangan karena panas: Sering beristirahat dan banyak minum air.

19. Asap (uap logam) dari las potong las listrik: Sediakan ventilasi yang mencukupi selama pekerjaan potong dan las berlangsung. Kumpulan uap berbahaya dan uap logam dapat menimbulkan gas inert yang dapat membuang oksigen dari tempat itu.


BAHAYA-BAHAYA LAIN RUANG TERBATAS

1. Adanya peralatan mekanikal yang bekerja tanpa

disengaja.

2. Cairan dan gas yang berbahaya masuk ke ruangan melalui kerangan yang terbuka tanpa disengaja.

3. Udara yang berbahaya di dalam ruangan.

4. Tidak ada petugas jaga di luar ruangan.

5. Penyelamatan dan tindakan darurat yang kurangterencana dengan baik.

6. Ventilasi yang kurang sehingga terjadi dehidrasi


PROSEDUR ENTRY KEDALAM CONFINED SPACE

📍Dipimpin oleh seorang entry supervisor

📍Tenaga yang ada (entrant, attendant, dll) telah dilatih untuk pekerjaan ini

📍Lakukan prosedur isolasi

📍Cukupi keperluan ventilasi

📍Lakukan pengujian dan analisa udara

📍Peralatan dan penerangan kusus yang diperlukan telah tersedi

📍Sediakan alat bantu pernafasan sesuai kebutuhan

📍Tabel kontrol entrant

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GSI

Menjamin kondisi gas (baik toxic maupun flammable) tidak berubah dan selalu pada kondisi yang aman sesuai jenis izin kerja yang dikeluarkan mulai awal pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan

 

PERSIAPAN DI TEMPAT KERJA

1. Persiapan dan Perencanaan Memasuki Ruangan Tertutup

📍Tidak ada pekerja yang dijinkan memasuki Ruang Tertutup kecuali mereka yang telah dilatih dan diben kewenangan untuk mengerjakan pekerjaan

📍Supervisor harus membicarakan dengan para pekerja tentang persiapantersebut oleh Supervisor

yang tepat untuk memasuki suatu Ruang Tertutup, yakni tentang hal hal yang berhubungan dengan bahaya, bahan-bahan yang terkandung  didalamnya dan pertolongannya

2. Persiapan dan Pelaksanaan isolasi

📍Identifikasi sistem isolasi yang akan digunakan, termasuk peninjauan data- data dalam Ruang Tertutup yang akan dimasuki Data-data tersebut

meliput

a   a)     Nomor dan letak peralatan/vessel

b    b)    Diagram bagian-bagian dalamnya

c     c)    Daftar isolasi / Lock-Out Tag-Out

d     d)   Data produk atau material yang berada dalam sistem yang akan dimasuki

📍Membuat daftar sistem yang akan diisolasi (sistem proses dan listrik dan diperiksa oleh Supervisornya masing masing

3. Pembersihan dan Pembuangan Gas dan Cairan dalam Ruang Tertutup

📍Sistim Ruang Tertutup harus dibersihkan dari gas-gas dan cairan

berbahaya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Setelah diisolasi dari proses di sekitarnya, tekanan dalam sistem Ruang Tertutup diturunkan (depressurize) hingga mencapai tekanan atmosfir melalui saluran pembuangan gas (vent system).

2. Buang sisa cairan dalam sistem Ruang Tertutup melalui sistem saluran pembuangan yang tersedia (drain system)

📍Lakukan pembersihan gas (purging) dalam Ruang Tertutup dengan gas inert (N2 atau CO2) jika gas dalam Ruang Tertutup bersifat mudah terbakar Purging dilakukan hingga ke campuran di dalam Ruang Tertutup berada di bawah daerah mudah terbakar (di bawah LEL campuran gas tersebut, untuk Metana misalnya, di bawah 5% kadar gas Metana dalam Ruang Tertutup)

4. Pasokan Udara

📍Ruang Tertutup seharusnya diventilasi terus menerus menggunakan

ventilasi alami, udara bertekanan, kipas angin (fan) atau blower bila diperlukan

📍Kandungan oksigen harus masih tetap terbaca antara 19,5-23,5% sebelum memasuki Ruang Tertutup

📍sumber ventilasi (baik dengan cara penekanan maupun secara  alami) harus dijaga selama seseorang berada di dalam Ruang tertutup

 

TATA CARA SEBELUM MEMASUKI RUANG TERTUTUP

📍Seluruh saluran, termasuk saluran pembuangan yang terhubung dengan Ruang Tertutup, seharusnya diperiksa sesuai dengan kemungkinan adanya bahaya-bahaya. Yakinkan bahwa seluruh saluran pembuangan dalam keadaan tertutup / terisolasi

📍Apabila menggunakan alat listrik didalam ruang tertutup voltasenya harus dibawah 50 (lima puluh) Volt (PP No. 11/1979, pasal 31).

📍Setiap pekerja yang akan bekerja pada atau di dalam Ruang tertutup diharuskan membaca tata cara memasuki Ruang Tertutup dan meminta izin masuk Ruang Tertutup dari Supervisor.

📍Setiap pekerja yang memasuki Ruang Tertutup harus mengenakan seluruh peralatan pelindung diri sebelum memasuki Ruang Tertutup.

📍Sebelum membuka tutup lubang (manhole) dari Ruang Tertutup, keadaan udara disekitarnya harus dipantau untuk meyakinkan

bahwa kandungan oksigen di udara adalah berada diantara 19,5- 23,5% dan gas-gas yang mudah terbakar, apabila ada, tidak boleh

melebihi batas paparan aman untuk kesehatan (TLV-TWA).

📍Supervisor harus meyakinkan bahwa Ruang Tertutup telah aman untuk dimasuki.

📍Setiap pekerja yang akan memasuki rang tertutup harus menerima penjelasan di dekat Ruang Tertutup yang disebut "Tailboard Briefing"

 

APLIKASI GSI DILAPANGAN (SEBELUM PEKERJAAN BERLANSUNG)

1. Mempersiapkan peralatan yang akan diperbaiki

📍Di bebaskan dari tekanan. Di

📍kosongkan

📍Di isolasi dari unit/peralatan lain

📍Di steaming out, flushing, purging, dsb.

2. Meminta bantuan petugas listrik untuk mengisolasi/deenergize peralatan yang digerakkan oleh tenaga listrik

3. Meminta bantuan petugas HSE untuk meyakinkan bahwa lingkungan kerja dan peralatan telah gas free

4 Menanda tangani izin kerja untuk menyatakan bahwa peralatan dan lingkungan kerja telah aman dari bahaya gas dan pekerjaan dizinkan untuk dilaksanakan

 

APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELAMA PEKERJAAN BERLANSUNG)

1. Menjamin/menjaga kondisi gas tidak berubah dari kondisi awal izin kerja dikeluarkan s/d selesai

2. Mencabut izin kerja bila kondisi gas di lingkungan kerja berubah (emergency shut down, drain dsb)

3. Memberi izin perpanjangan surat izin kerja apabila pekerjaan akan dilanjutkan pada shift berikut

 

APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELESAI PEKERJAAN)

1. Memeriksa kembali bahwa peralatan dan lingkungan telah aman untuk dinormalkan kembali

2. Menandatangani lembar asli 1 pelaksana yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai

 

BIDANG PELAKSANA

Pengawas Pelaksana Pekerjaan adalah orang yang diberi otorisasi (mandat) menanda tangani Surat Izin Kerja dan melaksanakan pekerjaan dimaksud.

Pengawas Pelaksana atau Ahli Teknik Pemeliharaan harus mengerti secara mendalam jenis dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan dan tindakan-tindakan apa diambil. yang harus

Petugas Pelaksana ini juga harus tercatat pada buku otorisasi untuk menandatangani Surat Izin Kerja yang diangkat oleh General Manajer (GM).

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PEKERJAAN/AHLI TEKNIK

Menjaga agar pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dapat berlangsung dengan aman dari bahaya-bahaya teknik (bahaya mekanik, listrik, dsb)

 

APLIKASI GSI DILAPANGAN (SELAMA PEKERJAAN

BERLANSUNG)

1. Menjamin/menjaga kondisi gas tidak berubah dari kondisi awal izin kerja dikeluarkan s/d selesai

2. Mencabut izin kerja bila kondisi gas di lingkungan kerja berubah (emergency shut down, drain dsb)

3. Memberi izin perpanjangan surat izin kerja apabila pekerjaan akan dilanjutkan pada shift berikut

 

APLIKASI AHLI TEKNIK DILAPANGAN (SEBELUM PEKERJAAN BERLANSUNG

1. Mempelajari bahaya-bahaya teknik yang timbul dari pekerjaan yang akan dilakukan

2. Mempersiapkan peralatan dan fasilitas kerja yang layak.

3. Menanda tangani izin kerja untuk menyatakan bahwa telah mengetahui semua bahaya teknik yang timbul dan telah melakukan tindakan untuk mencegahan terjadinya kecelakaan.

 

APLIKASI AHLI TEKNIK DILAPANGAN (SELESAI PEKERJAAN)

1. Memeriksa kembali bahwa peralatan dan lingkungan telah aman untuk diserahkan kembali kepada bagian operasi

2. Menandatangani lembar asli / pelaksana yang menyatakan bahwa peekerjaan telah selesai

3. Menyerahkan kembali lembar asli yang telah ditandatangani kepada bagian operasi (GSI)

 

PEMBERSIHAN CAIRAN, GAS/UAP BERBAHAYA

1. Penghembusan (Purging

📍Jika tekanan di dalam tidak mencukupi untuk mendorong gas keluar tetapi konsentrasi gas di dalam Ruang Tertutup masih di atas 40% LEL tersebut, maka gas didorong dengan memasukkan gas inert (CO2 atau N2) yang disebut penghembusan (Purging)

📍Jika konsentrasi gas sudah di bawah 40% LEL, maka dapat dilakukan dengan pendorongan udara secara langsung

2. Ventilasi

📍Ventilasi Alami: Penggunaan arus udara alami untuk menggerakan udaramelalui suatu ruang

📍Ventilasi Mekanis: Pergerakan udara yang disebabkan oleh enggunaan Kipas atau alat penggerak udara mekanis lain

3. Pembersihan Sisa Pencemaran


ATMOSFIR BERBAHAYA :

Suatu atmosfir yang dapat memapar para entrant kepada resiko kematian, melemahnya / hilangnya kemampuan untuk menyelamatkan diri, cidera, atau penyakit akut disebabkan karena:

Gas, uap atau mist > 10% dari LFL nya

Debu beterbangan yang mudah terbakar memenuhi atau melampaui LFL nya

Konsentrasi oksigen kurang dari 19% atau diatas 21% Konsentrasi atmosfir dari bahan-bahan lainnya yang melampaui batas dosis atau NAB nya

Kondisi atmosfir yang dalam waktu sangat cepat membahayakan nyawa atau kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSOLIDASI HSSE KPI UNIT RU IV BERSAMA FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP (FDSC) 1ST ANNIVERSARY FDSC

Kolaborasi FDSC dengan PT Kandel Sekeco Internasional (KSI) Terkait Uji Kompetensi K3 Umum Sertifikasi BNSP dan KEMENAKER RI

Peran aktif FDSC Semarakkan Bulan K3, KPI UNIT RU IV