MATERI TBM Electric Hazard






SHARING SESSION FDSC  BELAJAR DARI MELIHAT DAN MENDENGAR

Haiii  para insan insani pemerhati K3 ,khususnya seduluran FDSC, kali ini kita akan membahas topik terkait mengenai  

"Electric Hazard”  Siapa tahu ada Seduluran FDSC di level  Safetyman yang masih fresh graduate dan memerlukan Materi "Electric Hazard”  untuk disampaikan pada toolbox metting 


Okee seduluran FDSC, kali Mimin ngademin akan membahas topik terkait mengenai  "Electric Hazard” 

Arus Listrik adalah banyaknya elektron melalui konduktor peda suatu waktu tertentu melalui pergerakan partikel yang bermuatan positif (+) atau negatif (-).


Arus listrik diukur dalam satu Arus (Ampere) dan juga terdiri dari dua jenis yaitu :

·        DC atau Direct Current (satu arah)

·        AC Alternatif Current (aliran dua arah)

Listrik telah lama diakui menjadi salah satu bahaya yang paling serius ditempat kerja, semua Karyawan ditempat kerja ataupun masyarakat sipil di lingkungan tempat tinggal sendiri beresiko terkena efek dari sengatan listrik ataupun bahaya lain yang berhubungan dengan listrik




Tiga cara dasar terjadinya

Ø  Kontak dengan kedua kabel positif dan negatif listrik yang terbuka

Ø  Kontak dengan salah satu kabel listrik dan kabel ' ground source.

Ø  Kontak dengan kabel "ground" dan bagian logam yang bersentuhan dengan kabel yang ada arus listrik

Ø  Efek langsung: Luka atau kematian dapat terjadi jika listrik mengalir dalam tubuh, Arus listrik lebih kecil dari 30 mA  dapat menyebabkan kematian.



Ø  efek tidak langsung reaksi tubuh akibat disetrum dapat menyebabkan orang terjatuh.

Ø  peralatan proteksi mekanis di desain untuk mematikan atau stop aliran listrik.

Ø  jika terjadi aliran pendek atau overload dalam sistem sirkuit listrik contoh Ground valuet sirkuit interruptor, sekring dan sirkuit breaker

Ø Gunakan alat pelindung diri APD PPE khusus untuk teknik listrik




Ø  cara kerja aman pertimbangan  yang baik dan menggunakan akal sehat.

Ø  menggunakan peralatan sesuai dengan instruksi.

Ø  karyawan yang tidak memiliki otoritas dilarang mengoperasikan listrik atau Law Center.

Ø  Jika bekerja dengan peralatan listrik selalu bekerja dengan teman

Ø  memakai peralatan pelindung diri khusus listrik kabel listrik

Ø  kabel listrik di infeksi secara rutin buang kabel yang rusak dan usang.

Ø  jangan membawa peralatan listrik dengan memegang kabelnya saja.

Ø selalu lepaskan colokan alat dari ujungnya tidak menarik kabel listriknya.




Ø 

    Selalu gunakann kabel Eextensionyang dalam kondisi baik.

Ø  kabel yang kecil dapat menyebabkan alat listrik menjadi panas.

Ø tangan harus dalam keadaan kering


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSOLIDASI HSSE KPI UNIT RU IV BERSAMA FORUM DISKUSI SAFETY CILACAP (FDSC) 1ST ANNIVERSARY FDSC

RAKOR (Rapat Kordinasi) PENGURUS FDSC

kegiatan HAPPY ANNIVERSARY Paguyuban Driver Online Cilacap