MATERI TBM Work permit
Haiii para insan insani pemerhati K3 ,khususnya seduluran FDSC, kali ini kita akan membahas topik terkait mengenai "Work permit" Siapa tahu ada level Safetyman yang masih baru dan memerlukan Materi Toolbox Meeting untuk disampaikan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh....
Bagaimana kabar hari ini sehat semuakah ?
mudah-mudahan rekan semuanya selalu dalam perlindungan Allah subhanahu wata a'la, dan diberikan keselamatan saat bekerja, selalu diberikan kesehatan juga semangat kita tetap terjaga saat bekerja.
Apa yang dimaksud dengan work permit?
Work permit/ Izin Kerja adalah dokumen izin kerja yang
mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) , untuk
memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan efisien. Work permit juga
bisa dipakai sebagai alat untuk mengidentifikasi sebuah pekerjaan yang akan
dikerjakan, potensi-potensi yang akan di hadapi sesuai urutan kerja,
dikeluarkan oleh pengawas/ supervisor/ pelaksana kepada subkontraktor/ mandor
atau pekerja yang akan memasuki area berbahaya atau melaksanakan pekerjaan yang
dianggap berbahaya.
Kapan
work permit diperlukan?
work permit diperlukan apabila akan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan perbaikan, pemeliharaan, atau konstruksi yang sifatnya tidak rutin (sesuai ketentuan pekerjaan tersebut) kemudian
Pekerjaan apa saja yang
membutuhkan surat izin kerja?
Contoh pekerjaan yang membutuhkan izin kerja adalah
pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya masuk dan bekerja di ruang terbatas,
kegiatan memperbaiki, memelihara atau memeriksa instalasi listrik, dan
pengoperasian alat berat. Biasanya Masa berlaku SIKA umum maksimal 30 hari
kalender. SIKA umum juga diberlakukan untuk pekerjaan yang melibatkan lebih
dari satu kontraktor.
Work
permit apa saja
Berikut jenis-jenis izin kerja yang paling sering
digunakan di tempat kerja:
Ø
Hot Work Permit. Diperlukan apabila akan
melaksanakan pekerjaan panas atau pekerjaan yang memerlukan api terbuka/bunga
api.
Ø
Cold Work Permit
Ø
Confined Space Entry Permit.
Ø
Electrical Work Permit
Ø Special Permit.
Demikian
materi hari ini tentang Work Permit,
mudah mudahan setelah ada penjelasaan terkait Work permit para pekerja lebih
mengerti dan paham mengenai work permit.
Komentar